ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor harus
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk
memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1. KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor
memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan,
dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan
pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang
mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang
didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
3. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki
kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan
suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai
berikut:
a) Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b) Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d) Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4. INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor
diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu
sebagai berikut :
a) Independensi dalam Fakta (Independence in fact) :
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat
dengan objektivitas.
b) Independensi dalam Penampilan (Independence
in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi dari sudut Keahliannya (Independence
in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh
auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
Laporan auditor
merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila
keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam
hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia
harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang
ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak
konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
5. PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI
INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus
disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang,
pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi
jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya
Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran
kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran
umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a) Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
b) Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c) Anggota Keluarga Dekat
adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan,
dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e) Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam
penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan,
pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar